Politiknesia.com

KLH Bareng DPR Sidak Bareng, Temukan KEK Lido Hary Tanoe Merusak Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama anggota Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido sebagai tindak lanjut pemasangan papan peringatan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan dokumen lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan menyampaikan, tim KLH bersama anggota Komisi XII DPR RI telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada Senin (10/2) setelah sebelumnya papan peringatan dipasang oleh pengawas lingkungan hidup beberapa waktu lalu.

Papan peringatan itu dipasang, jelas Deputi Gakkum KLH Rizal, setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan di Danau Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2025).

Selain itu, juga ditemukan kerusakan lingkungan yang mengancam ekosistem di sekitar danau.

“Bahwa pembangunan yang sedang berlangsung berdampak terhadap sedimentasi danau yang mengancam ekosistem di sekitar danau akibat pengelolaan air limpasan yang tidak tepat,” tambah Rizal.

Inspeksi bersama anggota Komisi XII DPR RI itu dilakukan setelah sebelumnya Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq melakukan tinjauan pada 1 Februari lalu setelah mendapatkan pengaduan masyarakat terkait pendangkalan di Danau Lido.

Analisa KLH menemukan luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare. Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas KLH telah mengambil sampel air dan menunggu hasil pengujian di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.

Atas temuan ini, KLH telah menginstruksikan kepada pihak pengelola untuk wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.

Rizal menuturkan pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.(Sumber)