Politiknesia.com

KPK Cecar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Soal Aliran Duit Rp. 600 Juta Dari Kasus Ijon Proyek

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, terkait dugaan penerimaan uang dari pihak swasta penyedia proyek, Sarjan, senilai sekitar Rp600 juta.

“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Penyidik masih mendalami apakah uang tersebut terkait dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari SRJ kepada NYU tersebut,” ucap Budi.

Sebelumnya, Nyumarno menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (12/1/2026). Setelah diperiksa, Nyumarno membantah menerima uang suap dan mengaku tidak pernah memeras pihak swasta di Kabupaten Bekasi.

“Tidak ada, saya tidak pernah itu. Demi Tuhan saya tidak pernah,” tegas Nyumarno.

Ia diperiksa seputar dugaan suap ijon proyek serta pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPRD, termasuk di alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan dalam pembahasan peraturan daerah.

Kasus ini muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari total 10 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025–sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Dari penyelidikan, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum pelaksanaan paket pekerjaan, melalui perantara ayahnya, H. M. Kunang. Total uang ijon proyek mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara Kunang diduga menerima sejumlah pemberian lain senilai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana terkait perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.(Sumber)