Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam jumlah besar dari kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Uangnya dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura, nilainya Rp476 miliar atau nyaris setengah triliun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan, uang tersebut disita dari 52 rekening bank atas nama eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari serta pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi batubara di wilayah Kukar. Penyitaan ini dilakukan pada 10 Januari 2025.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” kata Tessa melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Tessa merinci jumlah uang yang disita:
1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (sekitar Rp350,8 miliar) dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait.
2. Dalam mata uang dolar AS sebesar USD6.284.712,77 (kurs hari ini Rp102.280.591.284,34 atau sekitar Rp102 miliar) dari 15 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait.
3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082 (kurs hari ini Rp23.828.354.386,36 atau sekitar Rp23,8 miliar) dari pihak terkait.
Jika ditotal, jumlah mencapai Rp476.973.951.797,48 (sekitar Rp476,9 miliar), atau nyaris setengah triliun.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tessa.
2 Kasus Menjerat Rita Widyasari
Sebelumnya, Rita Widyasari terjerat dua kasus besar, yakni penerimaan gratifikasi dari pengusaha tambang batubara di Kukar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap metrik ton batubara yang dieksplorasi oleh perusahaan dikenakan tarif 3,3–5 dolar AS oleh Rita.
Dalam kasus TPPU, sejumlah barang bukti telah disita oleh tim penyidik KPK, termasuk 104 kendaraan yang terdiri atas 72 mobil dan 32 motor.
Selain itu, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi Rita juga turut diamankan. Penyitaan barang bukti ini dilakukan dalam periode 13 Mei hingga 6 Juni 2024.(Sumber)