Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengungkapkan bahwa pejabat yang diduga terlibat kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) telah dicopot. Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pelayanan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang kini diusut KPK.
Yassierli pun menegaskan bahwa pihaknya bakal mendukung KPK dalam penanganan kasus tersebut.
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Yassierli kepada wartawan, Selasa (20/5).
Dengan pencopotan itu, Yassierli juga memastikan pelayanan dari Kemnaker terkait izin TKA tidak terganggu.
“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA). Dan malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya layanan yang diberikan oleh kementerian,” ucap dia.
“Yang penting sekali lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi untuk menuju lebih baik. Dan itu yang harus kita rasakan dan itu kita selalu akan tingkatkan,” imbuhnya.
Akan tetapi, Yassierli tidak bisa membeberkan lebih lanjut berapa orang dan siapa saja pejabat yang telah dicopot tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa pencopotan dilakukan pada Februari dan Maret lalu.
“Sudah, ada beberapa ya. Ada Februari, ada Maret. Pejabatnya ada beberapa itu ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) diduga melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing.
“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu, [melanggar] Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi [melanggar] Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep saat dikonfirmasi.
Asep mengatakan, dugaan pemerasan ini berlangsung selama periode 2020 sampai 2023. Dalam perkara itu, total sudah ada 8 tersangka yang dijerat oleh lembaga antirasuah. Namun, belum diungkap identitasnya.
Terkait perkara ini, KPK pun telah menggeledah Kantor Kemnaker pada Selasa (20/5). Akan tetapi, belum diketahui apa yang dicari penyidik dari sana.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebut bakal mendukung penuh KPK dalam pengusutan kasus ini.
Menurut dia, sebelum penggeledahan pada hari ini, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujar Sunardi, kepada wartawan, Selasa (20/5).
Dia menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(Sumber)





