Untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai komandan Satgas ini.
Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026, yang ditandatangani Prabowo pada 11 Maret 2026. “Dalam rangka pelaksanaan percepatan program Pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres.
Berdasarkan Keppres ini, Airlangga diberi amanah sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Untuk posisi dibawahnya ada Wakil Ketua I oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Ketua III Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Sedangkan Anggota Satgas diisi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perdagangan Budi Susanto, hingga Kepala BP Danantara. Untuk posisi Sekretaris, dijabat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
“Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, Satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Satgas ditetapkan oleh Ketua I Satgas,” lanjut Keppres itu. Untuk pendanaan Satgas, bersumber dari APBN yang diambil dari pos anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L)
Dalam pelaksanaan kerja, Satgas ini memiliki lima tugas.
Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa K/L, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Kedua, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Keempat, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Kelima, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Presiden.
Pembentukan Satgas ini mendapat respons positif dari ekonom senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. Ia menilai, keputusan Presiden Prabowo memilih Airlangga dan Prasetyo sebagai komandan Satgas ini tepat. “Keduanya adalah sosok yang tepat memimpin tim ini,” ujarnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (17/4/2026).
Mengenai kinerja Satgas, Wijayanto menyatakan, yang lebih penting saat ini adalah menciptakan pertumbuhan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Ia menyebut, Satgas ini bisa sukses dengan empat syarat.
Pertama, menyusun target pertumbuhan yang realistis. Kedua, dukungan tim eksekusi yang andal. Ketiga, otoritas untuk memastikan koordinasi lintas kementerian yang solid. Keempat, dukungan tim teknokrasi yang andal.
Di luar itu, Wijayanto juga menyarankan Satgas memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk berperan. “Inovasi, kreativitas, kemauan mengambil risiko dan kecerdikan mencari modal itu ada di sektor swasta,” ungkap Wijayanto.
Sementara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira tidak kaget dengan ditunjuknya Airlangga sebagai komandan Satgas. “Karena memang sudah tugas Menko Perekonomian memformulasikan stimulus,” katanya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (17/4/2026).
Bhima berharap, Satgas ini bekerja semaksimal mungkin. Wujud konkretnya adalah dengan menerbitkan stimulus kebijakan dengan segera. “Jadi, jangan terlalu lama. Karena masyarakat dan pelaku usaha sudah merasakan harga-harga naik,” pungkasnya.(Sumber)





