Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan hapusbuku dan hapustagih utang petani dan nelayan, bertujuan untuk membantu masyarakat bisa kembali menerima kredit atau pinjaman.
Ia mengatakan, masyarakat yang mengalami masalah dalam melunasi utang atau kredit macet tercatat dalam database Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga ketika mereka akan mengajukan kredit lagi, langsung ditolak. Namun jika sudah di hapusbuku dan hapusbuku, nama mereka bersih lagi.
“Nah, oleh karena itu ini, semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah, sehingga dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” ucap Airlangga di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diimplementasikan terbatas kepada bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena jumlah piutang yang tercatat dari kedua kelompok tersebut sudah terlampau besar.
Selain itu, bank-bank tersebut tidak bisa melakukan penghapusbukuan, meski bisa melakukan penghapustagihan, berbeda dengan bank-bank swasta. “Jadi, (kebijakan) ini murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (terkait utang kredit petani dan nelayan tersebut) sudah cukup besar. Mereka bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih,” katanya.
Airlangga menyampaikan, kini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang tersebut. “(RPP) ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sejak awal, Presiden Prabowo menang sudah ancang-ancang melakukan pemutihan atau penghapusan utang para petani yang masuk skema Kredit Usaha Tani (KUT) pada 1998.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan, utang tersebut sudah terlampau lama, yakni 26 tahun. Sehingga dinilai memberatkan masyarakat karena bisa menghalangi mereka untuk mendapatkan kredit dari perbankan.
Ia mengungkapkan, total utang yang akan diputihkan sebesar Rp8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia, atau sekitar Rp1,3 juta per orang.
(Sumber)





