Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan proses sertifikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat rampung 100 persen pada tahun 2028 sebagai bentuk pengamanan aset umat.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen selesai tanah wakaf ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.029 sertifikat tanah wakaf dan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan. Rinciannya terdiri atas 251 sertifikat dari Provinsi Banten, 687 sertifikat dari Jawa Barat, dan 94 sertifikat dari DKI Jakarta.
Nusron meminta para pengelola atau nazir yang telah menerima dokumen legalitas tersebut untuk menjadi pelopor dalam mempercepat gerakan sertifikasi tanah ibadah di wilayah masing-masing.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertifikan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertifikasi agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN,” kata Nusron.
Baru 58,65 persen tanah wakaf bersertifikat
Menteri ATR/Kepala BPN memaparkan bahwa berdasarkan data nasional, dari total 522.026 bidang tanah wakaf yang tercatat di Indonesia, baru sekitar 306.189 bidang yang memiliki sertifikat resmi, atau setara dengan 58,65 persen.
Meskipun capaiannya belum menyeluruh, Nusron mencatat adanya tren positif dalam satu dekade terakhir. Sejak tahun 2016, jumlah bidang tanah wakaf yang bersertifikat melonjak signifikan lebih dari 200 persen, yakni dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang baru.
“Saya berterima kasih kepada para wakif (pemberi wakaf) dan nazir. Kesadaran untuk menyertifikan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Nusron.
Ia menjelaskan bahwa tanah wakaf memegang posisi penting dalam regulasi nasional. Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tanah wakaf diakui sebagai salah satu dari lima jenis kepemilikan tanah di Indonesia, bersanding dengan tanah negara, tanah hak, tanah ulayat/adat, dan tanah aset.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam agenda tersebut antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.(Sumber)





