Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan sektor minyak dan gas (migas) mendapatkan perlakukan khusus terkait kebijakan ekspor dan penempatan dana hasil ekspor (DHE).
Diketahui, produk migas dikecualikan dari kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN, serta penempatan DHE migas di dalam negeri hanya 30 persen tidak seperti nonmigas yang 100 persen.
Bahlil menuturkan, kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun, dia memastikan aturan baru ini tidak akan berlaku untuk ekspor komoditas sektor migas.
“Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku,” ucapnya dalam acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu tidak dikenakan pada produk migas dikarenakan sebagian besar penjualan minyak dan gas dilakukan di dalam negeri, sementara untuk ekspor telah memiliki kontrak jangka panjang.
Selain itu, Bahlil memastikan pemerintah juga tidak menemukan adanya praktik curang dalam penjualan migas ke luar negeri.
Menurutnya, skema kontrak jangka panjang yang telah diterapkan membuat potensi penyimpangan seperti transfer pricing maupun under-invoicing dapat dihindari.
“Untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing,” kata dia.
Sedangkan terkait penetapan DHE 30 persen, Bahlil menjelaskan, industri hulu migas memiliki karakteristik investasi dengan kebutuhan biaya eksplorasi yang besar dan berisiko tinggi.
Di sisi lain, pembiayaan proyek migas juga banyak bersumber dari pinjaman luar negeri.
Maka dari itu, pemerintah tidak mewajibkan seluruh DHE migas ditempatkan di dalam negeri seperti sektor lainnya.
Perusahaan migas diwajibkan menempatkan 30 persen DHE di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 3 bulan, sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional.
“Investasi di sektor hulu migas itu membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit, itu cukup besar dengan risiko yang sangat besar sekali. Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus ke dalam negeri,” jelas Bahlil.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan itu merupakan respons pemerintah atas masukan dari perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang sekaligus upaya memberikan kepastian regulasi di sektor migas.
Ia bilang, keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyebut, Presiden meminta agar perusahaan KKKS tidak dicurigai dalam pengelolaan DHE sebab dinilai telah menjalankan praktik bisnis yang baik.
“Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. DHE-nya silakan dipakai (aturan yang lama). Jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” pungkasnya.(Sumber)





