Politiknesia.com

Menteri Imipas, Agus Andriyanto: Napi Narkoba Bakal Dikirim Ikut Komcad Usai Dapat Amnesti

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menyebut narapidana yang bakal mengikuti pelatihan komponen cadangan (komcad) usai diberikan amesti diambil dari kategori kasus narkotika.

“Iya, untuk pencandu dan penyalahgunaan narkoba, nanti kita kerja sama dengan BNN untuk dilaksanakan rehab,” ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

Dia menambahkan, proses itu dilakukan agar memiliki kedisiplinan saat kembali ke masyarakat. Meski begitu, Agus mengaku masih akan menyeleksi para warga binaan lapas kategori narkotika tersebut.

“Enggak mungkin orang yang sakit nanti diikutan komcad, pasti dicari yang kondisinya sehat, ini yang akan diberikan pelatihan komcad. Itu ide yang muncul seperti itu, nanti akan diseleksi yang memang memiliki kapasitas untuk ikut kegiatan itu,” jelas Agus.

Sebelumnya, Agus menyebut pihaknya telah mendistribusikan data mentah amnesti ke 33 kantor wilayah. Lebih dari 19 ribu narapidana atau napi yang dinyatakan layak menerima amnesti

“Dari hasil verifikasi dan assessment awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

Dari jumlah itu, Agus merincikan terdapat narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, sesuai pasal 127 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 sebanyak 2591 orang.

Sementara, untuk narapidana dan anak binaan terkait dengan undang-undang informasi transaksi elektronik, terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang dan terkait pasal ITE 377 orang.

Kemudian, untuk narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, sakit berkepanjangan 270 orang, sakit dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang, perempuan hamil 6 orang, perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang, anak binaan 409 orang, narapidana makar 10 orang.

“Kemudian terdapat 183 warga binaan permasyarakatan menjalani subsider 74 WBP telah meninggal dunia, 5 WBP bebas rehab, 1988 warga binaan bebas integrasi, 2319 warga binaan telah bebas dan 20589 warga binaan tidak lolos verifikasi,” papar Agus.

Lebih lanjut dia menuturkan,untuk kategori pengguna narkotika sesuai surat edaran mahkamah Agung nomor 04/2010 yakni sebanyak 15447 orang. Namun, Ia menerangkan jumlah tersebut akan ditelaah kembali oleh Kementerian Imipas.

“Mengingat, SE nomor 04 tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai,” jelas Agus.(Sumber)