Politiknesia.com

Merokok di Pinggir Jalan, Menlu Malaysia Mohamad Hasan Didenda 5.000 Ringgit

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan bakal dijatuhi denda setelah ketahuan menghisap rokok di area ‘dilarang merokok’.

Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad awal pekan ini mengunggah foto Menlu Hasan tengah merokok di sebuah restoran pinggir jalan, di negara bagian Negeri Sembilan Malaysia.

“Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang masalah ini,” kata Dzulkefly di platform media sosial X, seperti dikutipĀ AFP, Rabu (18/12/2024).

Sejak 2019, Malaysia menetapkan larangan merokok di semua tempat makan dan restoran. Berdasarkan hukum di sana, orang yang tertangkap merokok di area dilarang dapat dikenakan denda hingga 5.000 ringgit atau sekitar Rp18 juta.

post-cover
Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan terlihat memegang rokok saat mengobrol dengan sekelompok pria di sebuah restoran pinggir jalan di negara bagian Negeri Sembilan. (Foto: X/@NewsBFM)

Menlu Hasan disebut sudah mengetahui perihal denda itu. Dia juga telah menyampaikan permintaan maaf pada Rabu dan mengatakan telah menerima pemberitahuan dari otoritas kesehatan.

“Jika hal ini telah menjadi perhatian dan isu di tengah masyarakat, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.

“Saya akan membayar dendanya dan saya harap dendanya tidak terlalu tinggi,” imbuh dia.

Foto Hasan yang sedang merokok di restoran tersebut telah memicu kemarahan di jagat online Malaysia minggu ini.

“Entah Anda menteri atau VVIP, salah tetap salah. Tidak ada yang kebal hukum,” kata salah satu pengguna X.

“Anggota parlemen dan aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya dihukum lebih berat daripada masyarakat umum,” ucap warganet lain.(Sumber)