Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendukung penuh langkah pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas Percepatan Program Strategis untuk terus menyisir, memantau, mengevaluasi, sekaligus mendorong pelaksanaan belanja di setiap Kementerian dan Lembaga.
Hal itu disampaikan Puteri menanggapi sikap tegas pemerintah yang akan menarik anggaran dari kementerian/lembaga (KL) yang realisasinya masih rendah untuk dialihkan ke unit lain. Para Kementerian dan lembaga tersebut diberikan waktu hingga akhir Oktober untuk menggenjot realisasi belanjanya.
“Saya mendukung langkah yang saat ini dilakukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah untuk terus menyisir, memantau, mengevaluasi, sekaligus mendorong pelaksanaan belanja tersebut,” kata Puteri kepada Kedai Pena di Jakarta, Kamis,(30/10/2025).
Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan, bahwa akselerasi serapan belanja pemerintah memang diperlukan. Pasalnya, sampai dengan akhir September lalu, total belanja negara yang terserap masih 63,4 persen.
“Bahkan, belanja pemerintah pusat yang terealisasi masih 59,7 persen. Sementara, belanja transfer ke daerah sudah mencapai 74,6 persen,” imbuh Puteri.
Sementara untuk rencana pengalihan anggaran kementerian dan lembaga,
Politikus muda Partai Golkar ini tidak mempermasalahkan. Asal, pemerintah harus mengikuti ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU APBN 2025, yang mengatur hal-hal apa saja yang diperkenankan untuk dilakukan perubahan dalam belanja negara.
“Seperti, perubahan anggaran yang bersumber dari PNBP, perubahan anggaran cadangan kompensasi, pergeseran antar program dalam unit eselon I yang sama, dan lainnya,” jelas Puteri.
Menurut Puteri, hal tersebut harus menjadi perhatian lantaran setiap pengalihan anggaran yang dilakukan harus berjalan sesuai koridor hukum, kewenangan, prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Sesuai UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara,” pungkasnya.(Sumber)





