Politiknesia.com

Sikat Habis Oknum Mafia CPO, Menperin Agus Gumiwang Copot Pegawai Terjerat Kasus Ekspor Ilegal

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan sikap tidak main-main dalam menjaga integritas lembaga. Menyusul penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait skandal ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME), satu oknum pegawai Kemenperin dipastikan telah dicopot dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil langsung oleh Menteri Perindustrian melalui Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2026 yang diteken pada 8 Januari lalu. Pencopotan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi aparatur yang berani bermain-main dengan komoditas strategis nasional.

Dukungan Penuh Proses Hukum
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa kementeriannya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan korps Adhyaksa. Penonaktifan oknum tersebut, menurutnya, dilakukan justru untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.

“Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan sejak Januari lalu. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Febri menambahkan, Kemenperin akan bersikap kooperatif dan siap menyuplai data apa pun yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Agung guna membongkar tuntas praktik lancung tersebut.

Modus Kelabui Negara: CPO ‘Disulap’ Jadi POME
Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar modus operandi para tersangka dalam periode 2022–2024. Para mafia ini diduga mengekspor CPO dengan cara mengelabuinya sebagai POME (limbah minyak sawit).

Tujuannya jelas: menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Padahal, kebijakan DMO dibuat pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap aman dengan harga yang stabil bagi rakyat kecil.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa CPO merupakan komoditas strategis yang pergerakannya diawasi ketat melalui Harmonized System (HS) Code 1511. Dengan mengubah klasifikasi barang menjadi limbah, para pelaku berusaha melompati aturan pembatasan ekspor yang ketat.

Evaluasi Internal dan Pengetatan Pengawasan
Kasus ini menjadi cambuk bagi internal Kemenperin. Febri menekankan bahwa ke depan, Menperin akan memperketat pengawasan dan menutup rapat-rapat celah penyelewengan kebijakan.

“Integritas dan akuntabilitas aparatur akan ditingkatkan. Kami tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali. Pengawasan internal akan jauh lebih kuat untuk memastikan kebijakan industri benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa, bukan segelintir oknum,” pungkasnya(Sumber)