Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat manuver hukum yang menghebohkan. Melalui platform media sosialnya, Truth Social, Trump mengumumkan telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap harian ternama, The New York Times. Tak tanggung-tanggung, gugatan tersebut diajukan dengan nilai fantastis, yakni US$15 miliar, atau setara dengan sekitar Rp246 triliun.
Gugatan ini diajukan di negara bagian Florida pada Senin (15/9/2025). Dalam pernyataannya, Trump menuding The New York Times telah berubah menjadi corong Partai Demokrat dan melontarkan kebohongan selama puluhan tahun terhadap dirinya dan para pendukungnya.
“The New York Times telah dibiarkan bebas berbohong, mencemarkan, dan memfitnah saya terlalu lama, dan itu berakhir sekarang!” tulis Trump.
Tudingan Dukungan Ilegal dan Propaganda Politik
Selain tudingan umum tentang fitnah, gugatan ini juga menyoroti dugaan dukungan ilegal The New York Times terhadap kampanye Capres Kamala Harris.
Trump menyebut dukungan harian tersebut sebagai ‘kontribusi kampanye ilegal terbesar yang pernah ada’ karena liputan yang dianggapnya sangat menguntungkan Harris, termasuk penempatan di halaman depan surat kabar yang menurut Trump ‘belum pernah terjadi sebelumnya’.
Gugatan ini mencerminkan eskalasi ketegangan antara Donald Trump dan media-media arus utama di AS. Sejak menjabat kembali sebagai presiden, Trump memang kerap melontarkan kritik keras terhadap media, menyebut mereka sebagai ‘musuh rakyat’.
Gugatan hukum ini menjadi bentuk nyata dari ketidakpuasan Trump terhadap pemberitaan yang dianggapnya tidak adil dan bias.
Implikasi Hukum dan Politik
Gugatan senilai Rp246 triliun ini tentu menarik perhatian banyak pihak. Para ahli hukum dan pengamat politik masih menunggu perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan kelayakan gugatan tersebut di pengadilan. Gugatan pencemaran nama baik di AS, khususnya yang melibatkan tokoh publik, memiliki ambang batas pembuktian yang tinggi.
Kasus ini juga berpotensi memicu perdebatan luas tentang kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalisme. Bagi pendukung Trump, gugatan ini adalah langkah yang tepat untuk melawan apa yang mereka anggap sebagai ‘media palsu’. Namun, bagi para kritikus, gugatan ini justru dilihat sebagai upaya untuk membungkam media dan menghalangi kebebasan berekspresi.
Apapun hasilnya, kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan utama dalam ranah hukum dan politik AS dalam beberapa waktu ke depan.(Sumber)





