Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang disebut dalam dakwaan meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).
“Jaksa penuntut umum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan menteri terkait judol. Semoga JPU atau aparat penegak hukum lainnya benar-benar serius memberantas hingga ke akar-akarnya,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Ia menilai, dakwaan terhadap Budi Arie itu benar adanya, mengingat dakwaan tersebut berasal dari pegawai yang terlibat kasus pengamanan situs judol itu.
“Menurut saya secara psikologi orang yang sedang terdesak umumnya berkata jujur, karena miliki tujuan agar dapat meringankan hukum. Karena itu yang bersangkutan, yang membawa nama Menteri menjadi justice collaborator dan meminta perlindungan lembaga saksi dan korban (LPSK),” tuturnya.
Hudi juga menerangkan, nilai pembagian yang diminta Budi Arie dalam dakwaan itu cukup besar, yang akhirnya menunjukkan sesuatu yang masuk akal terkait perlindungan dari pemblokiran situs tesebut.
“JPU atau aparat penegak hukum harus serius mendalami kasus ini dan siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Judil merupakan pelanggaran UU, pelaku dan yang melindungi adalah pengkhianatan kepada negara,” tegasnya.
“Aparat penegak hukum atau JPU harus merah putih untuk melindungi rakyat dari judol karena judol itu adalah murni ‘penipuan’ bukan fair, sehingga rakyat yang miskin menjadi tambah miskin dan yang bodoh menjadi tambah bodoh,” sambung Hudi.
Sebelumnya, hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun para terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.
“Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).
Adhi kemudian terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online, dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan ini dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Dari praktik tersebut, terungkap bahwa keuntungan dibagi rata. Namun, Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.(Sumber)





