Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menurutnya, Satgas dibutuhkan untuk merespons tren meningkatnya PHK sekaligus memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh hak-haknya.
“Saya menyambut baik pembentukan Satgas PHK untuk memitigasi PHK. Apalagi sekarang jumlah PHK semakin meningkat. Terakhir ada 4.000 karyawan pabrik sepatu Nike di Bandung yang terkena PHK,” kata Yahya Zaini dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Yahya berharap Satgas PHK tidak hanya berupaya menekan angka PHK, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja yang terdampak tetap terpenuhi.
“Saya berharap kehadiran Satgas PHK dapat memitigasi terjadinya PHK serta mengawal agar karyawan yang terkena PHK dapat dipenuhi hak-haknya,” katanya.
Ia menegaskan, setiap pekerja yang terkena PHK harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap karyawan yang terkena PHK harus dipastikan dapat asuransi JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) berupa bantuan uang tunai selama 6 bulan, dapat bantuan peningkatan keterampilan, dan dapat informasi peluang kerja,” ujarnya.
Yahya juga menilai upaya mitigasi PHK membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan optimal.
“Untuk memitigasi PHK diperlukan kordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja,” jelasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai Satgas PHK perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar bekerja lebih efektif.
Menurutnya, serikat pekerja, dunia usaha, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah harus menjadi bagian dari Satgas karena berhubungan langsung dengan persoalan ketenagakerjaan.
“Siapa yang perlu dilibatkan menurut saya adalah semua stakeholder, semua kalangan yang berkaitan langsung dengan problem-problem PHK,” jelas Zainul.
“Pertama tentu serikat pekerja. Kemudian yang kedua kalangan dunia usaha ya, bisa mulai dari KADIN, kemudian asosiasi pengusaha di beberapa sektor, kemudian juga pemerintah daerah,” lanjutnya.
Zainul menambahkan, tugas utama Satgas PHK adalah memetakan sektor industri maupun perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.
Jika PHK tidak dapat dihindari, Satgas harus memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(Sumber)





