Politiknesia.com

7 Negara Ini Larang Warganya Kenakan Hijab, Padahal Mayoritas Muslim!

Kebijakan pelarangan hijab di negara-negara berikut ini tidak hanya menimbulkan kontroversi dan kritik terkait hak asasi manusia, namun juga menjadi tindakan diskriminatif.

Di tengah kebebasan beragama yang seringkali dianggap sebagai hak asasi fundamental, keputusan untuk melarang simbol-simbol keagamaan seperti hijab di ruang publik menjadi sorotan utama, khususnya di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Banyak warga yang merasa bahwa kebijakan ini merampas hak mereka untuk mengekspresikan identitas agama mereka.

Padahal dalam pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), telah melindungi hak-hak individu termasuk kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Ada berbagai alasan di balik pelarangan ini, mulai dari dalih keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas kehidupan bersama.

Daftar Negara Mayoritas Muslim yang Melarang Penggunaan Hijab
Berikut negara-negara yang sebagian besar pemeluk Islam namun melarang warganya memakai hijab:

1. Tajikistan
Sejak 2015, pemerintah Tajikistan mulai menerapkan aturan ketat mengenai simbol-simbol agama di ruang publik, termasuk larangan terhadap wanita mengenakan hijab di sekolah, universitas, dan beberapa tempat kerja.

Larangan hijab ini tidak hanya merupakan kebijakan isolasi, tetapi bagian dari pendekatan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur praktik keagamaan dan menjaga sekularisme di negara tersebut.

Pemerintah Tajikistan menganggap bahwa simbol-simbol agama seperti hijab tidak sejalan dengan prinsip-prinsip sekularisme dan netralitas negara. Larangan ini juga dipandang sebagai penghalang bagi kemajuan sosial dan kesetaraan gender.

2. Tunisia
Tunisia memiliki sejarah panjang sekularisme yang dimulai dengan pemerintahan pertama setelah kemerdekaan pada tahun 1956.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur hubungan antara agama dan negara serta untuk memastikan bahwa institusi publik tetap netral secara agama.

Di Tunisia, larangan penggunaan hijab ini berlaku di sekolah-sekolah dan universitas-universitas negeri. Kebijakan ini diterapkan sejak lama dan bertujuan untuk mempromosikan sekularisme serta memastikan kesetaraan gender dalam pendidikan.

Larangan hijab akhirnya dicabut sebagian pada 2011. Meski begitu, Tunisia melarang pemakaian burqa di fasilitas publik, seperti perkantoran dan sekolah pada 2019.

3. Bosnia dan Herzegovina
Otoritas yudisial pengawas Bosnia dan Herzegovina telah menegakkan larangan mengenakan hijab dan simbol-simbol agama lainnya di pengadilan dan lembaga hukum lainnya.

Keputusan untuk menegakkan larangan hijab ini diumumkan oleh Dewan Yudisial dan Penuntut Umum Tinggi (HJPC) pada 11 Februari. Keputusan ini tetap dikeluarkan meskipun ada protes di ibu kota dan beberapa kota Bosnia lainnya.

4. Kazakhstan
Hampir 70 persen penduduk Kazakhstan menganut agama Islam. Namun Kazakhstan adalah negara sekuler, oleh karena itu pemerintah telah menerapkan larangan penggunaan hijab di sekolah-sekolah negeri, universitas, sektor publik, dan lembaga pemerintahan sejak 2017.

Larangan ini berlaku untuk semua jenis simbol agama, tidak hanya hijab.

Dalam beberapa kasus, pemerintah juga menyebut alasan keamanan dan kesehatan publik untuk mendukung larangan ini.

5. Kosovo
Pemerintah Kosova melarang penggunaan hijab di sekolah-sekolah umum sejak 2009. Alasan formal atas keputusan ini adalah kepatuhan terhadap Konstitusi tahun 2008 dimana Kosovo dinyatakan sebagai negara sekuler.

Namun, beberapa warga Kosovo percaya bahwa motif sebenarnya adalah keinginan pemerintah untuk menampilkan Kosovo sebagai negara yang menganut ‘nilai-nilai Eropa’, dengan harapan dapat bergabung dengan Uni Eropa.

6. Kirgistan
Di Kirgistan, penggunaan hijab di sekolah-sekolah negeri dan lembaga pendidikan sering kali diatur dengan ketat, dan ada beberapa pembatasan terkait penggunaannya di institusi publik.

Kebijakan ini berlaku pada tahun 2011, 2012, dan 2015.

7. Uzbekistan
Lebih dari 90 persen penduduk Uzbekistan memeluk agama Islam, namun pemerintahnya sangatlah otoriter dan sekuler. Pemerintah Uzbekistan mempertahankan kontrol ketat atas agama Islam setelah tiga dekade merdeka dari Uni Soviet.

Pada 2012, pemerintah Uzbekistan melarang penjualan hijab di pasar. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang penjualan ini, namun undang-undang yang disahkan pada 1998 menetapkan denda dan hukuman penjara singkat bagi mereka yang mengenakan pakaian keagamaan di depan umum.

Hukumannya berkisar dari denda lima hingga 10 kali upah minimum bulanan atau 15 hari penjara.

(Sumber)