Politiknesia.com

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipecat Mendagri Karena Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Rp. 21,6 Miliar

Berikut ini profil Bupati Mimika bernama Eltinus Omaleng yang terseret kasus korupsi pembangunan gereja.

Akibat dari tindakan korupsi ini, Eltinus Omaleng dikabarkan diberhentikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, korupsi pembangunan gereja yang dilakukan Bupati Mimika tersebut telah merugikan negara sekitar Rp21,6 miliar.

Informasi yang dilansir Kilat.com dari Facebook Papuadaily pada Sabtu, 25 Mei 2024, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 2 tahun penjara

Bukan hanya itu, MA juga menjatuhkan denda kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebesar Rp200 juta.

“MA menyatakan, Bupati Eltinus terbukti melanggar Pasal 3, juncto Pasal 18, undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,” terang dalam akun itu.

“Bupati Eltinus terseret kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, yang merugikan negara Rp21,6 miliar.,” tambahnya.

Mendagri Tito Karnavian memberhentikan secara tidak hormat Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika.

Adapun sosok Eltinus Omaleng selain menjabat sebagai Bupati Mimika ternyata juga berprofesi sebagai pengusaha.

Pria yang lahir di Mimika, Papua Tengah pada 15 Oktober 1972 ini merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Biodata diri

Nama lengkap: Eltinus Omaleng

TTL: Mimika, 15 Oktober 1972

Umur: 51 tahun

Pekerjaan: Pengusaha, Politisi

Afiliasi: Partai Golkar

Instagram: dr.eltinusomaleng

Demikian informasi sekilas sosok Bupati Mimika yang mendadak viral karena melakukan tindakan korupsi pembangunan gereja. (Sumber)