Politiknesia.com

Mukhtarudin: Syarat Beli Gas 3 Kg Dengan KTP Jangan Mempersulit Masyarakat

PT Pertamina menyampaikan bahwa pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta PT. Pertamina memastikan kebijakan tersebut tidak mempersulit masyarakat dalam membeli elpiji 3 kilogram.

“Ya, tentu Komisi VII DPR memastikan pemberian subsidi elpiji 3 kilogram berjalan tepat sasaran,” tandas Mukhtarudin, Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA

 

Miliuner Muda dari Jakarta Menceritakan Bagaimana Ia Menjadi Kaya

Pembunuh Prostat Ditemukan! Para Pria Harus Membacanya Sekarang!

Diabetes Bukan Dari Makanan Manis! Temui Musuh Utama Diabetes

Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu
Pemerintah bersama PT. Pertamina, lanjut Mukhtarudin mesti memvalidasi data masyarakat yang berhak menerima elpiji 3 kilogram, agar memastikan data penerima elpiji 3 kilogram benar-benar tepat sasaran.

BACA JUGA: Komisi VII DPR RI Dukung Menperin Kembangkan Produsen Gas Industri
Kendati demikian, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang PT. Pertamina memastikan ketersediaan elpiji 3 kilogram mencukupi kebutuhan masyarakat, sembari mendata target penerima.

Sehingga, kata Mukhtarudin, ketersediaan gas elpiji dengan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi.

“Kebijakan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, utamanya kepada target penerima, mengenai prosedur pemberian elpiji 3 kilogram, dan memastikan prosedur tersebut tidak mempersulit masyarakat,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, ketentuan pembelian pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan KTP tersebut ini demi mencapai target penyaluran LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

BACA JUGA: Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional, Mukhtarudin: Mari Menghargai Kontribusi Besar Mereka
Oleh karena itu, para konsumen diimbau untuk segera mendaftar kepada pihak agen atau pangkalan LPG, supaya profilnya terdaftar sebagai pengguna LPG 3 Kg dalam aplikasi merchant yang dimiliki oleh para agen tersebut.

“Per tanggal 1 Juni 2024, untuk pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Pertamina (Persero), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

(Sumber)