Politiknesia.com

Dave Laksono: Rapat Baleg UU Pilkada untuk Hindari Multitafsir Bukan Anulasi Putusan MK

Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menyatakan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait UU Pilkada bukan bertujuan untuk menganulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah threshold pilkada.

“Bukan membatalkan atau bagaimana, kita menyesuaikan, pembahasan (di Baleg) masih berlangsung, kita lihat dinamikanya gimana, karena kan masing-masing partai masih harus menyampaikan pandangannya,” tutur Dave di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dave menyebut, rapat ini dilakukan guna memberikan satu pandangan, agar tidak merebak banyak tafsir. “Nah maka itu dari Baleg rapat untuk mempelajari lagi, untuk menegaskan. Jadi supaya tidak ada multitafsir lah akan putusan tersebut,” kata dia menambahkan.

Ia menyatakan, putusan MK yang baru saja diketok palu mesti dipelakari lebih dalam, termasuk juga merumuskannya terkait aturan-aturan turunan lainnya. Hal ini dirasa penting dilakukan, mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah (cakada) hanya tinggal beberapa hari lagi.

“Terus juga kan nanti berkaitan dengan kepada aturan-aturan turunan lainnya lagi, karena mengingat waktu pendaftarannya hanya tinggal berapa hari lagi kan. Jadi perlu banyak penyesuaian sehingga itu harus dipastikan, per alinea-alineanya itu seperti apa aturannya sehingga aturan yang dibuat itu tepat sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dave.

Diketahui, Baleg DPR RI telah mengagendakan beberapa rapat menjelang akhir jabatannya. Pada Selasa (21/8/2024), pukul 10.00 WIB, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Salah satu yang menjadi agenda pembahasan mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan batas ambang minimal pilkada.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada melalui rapat panitia kerja (panja). Pembahaan RUU Pilkada ini menyusul terbitnya putusan MK atas perubahan ambang batas bagi partai politik dalam mengusung kadernya di pilkada terkait UU Pilkada pasal 40 A.

Terakhir pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR RI akan melakukan pengambilan putusan mengenai RUU Pilkada tersebut. Pengambilan keputusan akan melibatkan pemerintah serta DPD RI.

Diduga rapat Baleg ini untuk menjalankan dua skenario, yakni mengubah kembali ambang batas menjadi 20 persen, atau memberlakukan UU Pilkada pada 2029 mendatang.

(Sumber)