Politiknesia.com

Abaikan Putusan MA, Ahmad Doli Kurnia Pastikan DPR Masukkan Putusan MK Dalam PKPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan fokus untuk memasukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Keputusan tersebut akan dilaksanakan dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan KPU pada Senin (26/8/2024).

“Ya pokoknya intinya adalah bahwa draft yang disampaikan oleh teman teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir (MK),” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Doli mengatakan KPU merupakan lembaga yang bertugas menjalankan aturan dalam undang-undang. Karenanya, undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu.

“Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang,” ujarnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dari informasi yang didapat, putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut.

Di sisi lain, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

(Sumber)