Politiknesia.com

Nama Soeharto Dicabut Dari TAP MPR 11/1998, Tutut dan Titiek Minta Maaf

MPR RI menggelar silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto. Dalam kesempatan itu dua putri Soeharto menyampaikan permohonan maaf apabila sang ayah melakukan salah selama 32 tahun memimpin.

“Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin,” kata Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024).

Tutut yang hadir bersama Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto, juga turut mengapresiasi langkah MPR yang menganggap proses hukum terkait Pasal 4 TAP MPR 11/1998 yang menyebut nama Soeharto telah dianggap selesai.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi ganjalan di hati seluruh masyarakat Indonesia. Tutut juga menyerukan agar mengedepankan persatuan demi kemajuan bangsa.

“Kami keluarga, bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar, bahwa yang benar itu benar, yang salah itu salah dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat,” kata Tutut.

Menambahkan sang kakak, Titiek pun meminta maaf atas kesalahan Soeharto selama memimpin. Namun ia meminta sebesar apapun kesalahannya, Soeharto juga punya jasa bagi Indonesia.

“Untuk itu kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut kami maaf yang sebesar-besarnya. Namun, kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini,” ujar Titiek.

“Dan untuk ke depannya, apa yang segala kebaikan yang telah beliau lakukan itu, semua itu adalah produk dari kerja sama semua para pejabat di bawah pimpinan beliau,” tutur dia, melanjutkan.

Diketahui, nama Soeharto dicabut dari Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Isi TAP MPR 11/1998 soal Soeharto yang telah resmi dicabut itu terdapat dalam Pasal 4, yang mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.

Keputusan MPR mencabut nama Soeharto disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

Keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu merupakan tindak lanjut atas Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September lalu.

Adapun isi TAP MPR soal Soeharto diteken pada 13 November 1998 di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko, dalam Pasal 4 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara, dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia,” demikian bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.

(Sumber)