Politiknesia.com

Rohidin Mersyah Apes! Sudah Ditangkap KPK, Kalah Pula Di Pilgub Bengkulu

Nasib apes menimpa calon gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rohidin bersama pasangannya, Meriani kalah dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

“Pasangan calon gubernur Helmi-Mian unggul dengan perolehan 56,18 persen, dan pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah-Meriani 43,82 persen,” kata peneliti CPI LSI Denny JA, Pandu Anindya, mengungkapkan hasil quick count atau hitung cepat di Bengkulu, dikutip di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Pandu menjelaskan bahwa data yang masuk berasal dari 300 sampel TPS se-Provinsi Bengkulu, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 76,87 persen. Hingga saat ini, data yang terkumpul sudah mencapai 95,67 persen. “Dengan margin error plus-minus 1,” ucapnya menambahkan.

Hasil hitung cepat LSI Denny JA menunjukkan pasangan Helmi Hasan-Mian unggul di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Pasangan ini meraih persentase suara tertinggi di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan perolehan 62,74 persen dibandingkan 37,26 persen.

Namun, di Kabupaten Bengkulu Selatan, pasangan nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani, unggul dengan perolehan 55,02 persen, sementara Helmi Hasan-Mian memperoleh 44,98 persen.

“Kami tetap menunggu hasil hitung resmi KPU Provinsi Bengkulu, namun kami menilai tidak akan jauh dari hasil hitung cepat ini,” ujar Pandu.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi dari pengusaha yang menjadi sponsor kampanye Pilgub 2024.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ketiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah. Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan uang hasil pemerasan.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024, di Rumah Tahanan KPK.(Sumber)