Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar SIM, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku sekali seumur hidup, seperti KTP.
Hal tersebut diungkapkan saat rapat bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK dan TNKB cukup sekali,” ujar Sarifuddin dalam rapat tersebut.
Menurutnya, perpanjangan SIM, TNKB dan STNK terlalu membebani masyarakat. Apalagi kata dia perpanjangan tersebut hanya untuk kepentingan vendor.
“Upaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat,” kata dia.
Anggota fraksi partai PAN itu meminta agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB dikaji ulang. Dia meminta agar surat-surat berkendara tersebut berlaku seumur hidup seperti KTP.”Supaya meringankan beban masyarakat. Sama dengan KTP gitu loh. KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar kepolisian bisa mencopot kepemilikan SIM, STNK, dan TNKB terhadap pengendara yang dikenakan sanksi.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” tegas dia.(Sumber)





