Politiknesia.com

Sebulan Masih Bermasalah, Menko Airlangga Cek Langsung Aplikasi Coretax ke Ditjen Pajak

Tak terasa, implementasi sistem perpajakan berbasis digital bernama Coretax sudah jalan sebulan. Tapi, aplikasi senilai Rp1,3 triliun ini masih dirundung banyak masalah. Bikin malu Presiden Prabowo serta para menteri sektor perekonomian.

Atas kendala ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyambangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Rupanya, Menko Airlangga ingin mengecek langsung implementasi aplikasi Coretax. Dia pun meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo memberikan kekhususan kepada perusahaan FMCG (Fast Moving Consumer Goods).

“Kami minta FMCG, perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu, perlu ada sistem tersendiri,” ujar Menko Airlangga.

Kata mantan Ketum Partai Golkar itu, kebutuhan penerbitan faktur dari wajib pajak dari perusahaan FMCG, jauh lebih banyak ketimbang wajib pajak badan yang bergerak di sektor lain.

“Kami di Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax ini. Jangan sampai potensi penerimaan negara menjadi terganggu karena Coretax ini,” ungkapnya.

Dalam hal ini, dirinya sepakat bahwa perlu terus dilakukan penyempurnaan atas implementasi aplikasi Coretax bisa depan. Agar layanan administrasi pajak yang memudahkan wajib pajak, bisa lebih mumpuni. Sehingga mereka tak kesulitan dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai aturan.

“Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi cortex yang tentu perlu penyempurnaan. Apalagi dengan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional,” tegasnya.

Sejatinya, lanjut Menko Airlangga, perbaikan sistem Coretax harus diimbangi dengan penyesuaian sistem di instansi lainnya. Agar sistem Coretax terkoneksi dalam memperkuat pengawasan kepatuhan para wajib pajak.

“Itu kan semua harus mempersiapkan interoperability apakah itu perbankan, apakah itu wajib pajak. Jadi ini kan bukan sistem yang satu pihak, bukan dari DJP tetapi dari wajib pajaknya pun perlu mempersiapkan,” tuturnya.

Dia mengaku tidak menargetkan secara khusus waktu perbaikan dan penyempurnaan Coretax. Seluruh skema perbaikan Coretax menjadi wewenang DJP Kemenkeu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyambangi kantor DJP Kemenkeu untuk melihat command center Coretax.

Luhut juga menemui tim layanan bantuan (helpdesk) untuk memahami kendala yang dihadapi masyarakat.

“Saya ingin melihat langsung bagaimana operasional sistem Coretax dan mendengar langsung tantangan yang ada. Transisi ke sistem baru memang selalu penuh tantangan, tapi ini adalah langkah strategis yang harus kita jalani,” kata Luhut dikutip dari akun Instagram, Rabu (15/1/2025).

Petugas pajak, kata Luhut, pekerjaannya tak beda dengan game changer bagi negeri ini. Jika sistem diperkuat, setiap hambatan yang muncul dapat diatasi dengan cepat dan efisien. Sehingga berimplikasi kepada semakin tingginya penerimaan pajak. “Saya sampaikan bahwa pekerjaan mereka adalah game changer,” ujarnya.(Sumber)