Politiknesia.com

Kabar Baik Dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Fee Jualan di Marketplace Bagi UMKM Dipotong 50 Persen

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membawa kabar baik bagi para pelaku usaha lokal. Sejumlah platform perdagangan elektronik (marketplace) raksasa di Indonesia diklaim siap menerapkan kebijakan pemotongan biaya layanan (fee) hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri.

Empat pemain besar yang telah menyatakan komitmennya adalah Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa seluruh platform digital tersebut sudah memberikan lampu hijau. Saat ini, implementasi kebijakan hanya tinggal menunggu proses integrasi sistem antara masing-masing marketplace dengan platform Sapa UMKM milik kementerian.

“Alhamdulillah mereka ready, siap lahir batin,” ujar Maman, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Pemerintah berharap proses penyelarasan teknologi ini bisa rampung dalam waktu dekat agar insentif pemotongan biaya bisa langsung dinikmati para pedagang.

Integrasi sistem ini krusial untuk memastikan insentif jatuh ke tangan yang tepat. Melalui sistem yang terhubung, marketplace dapat langsung mengidentifikasi pelaku usaha mikro dan kecil mana saja yang valid dan berhak menerima potongan.

Oleh karena itu, Maman mengimbau para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya ke platform Sapa UMKM.

“Proses pendaftaran ini bukan untuk menambah birokrasi atau persyaratan administrasi yang rumit, melainkan mempermudah pendataan sekaligus memastikan insentif ini diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” jelas Maman.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa implementasi ini membutuhkan waktu transisi karena setiap penyesuaian sistem marketplace memiliki tingkat kerumitan tersendiri. Pemerintah juga ingin memastikan mekanisme pemotongan biaya berjalan secara otomatis dan akurat pasca-integrasi.

Satu hal yang membedakan kebijakan ini dengan program diskon komersial adalah sifatnya yang permanen. Maman menegaskan bahwa pemangkasan biaya layanan hingga 50 persen ini dirancang sebagai insentif jangka panjang, bukan promo musiman.

Artinya, insentif ini akan berlaku secara berkelanjutan dan tidak terbatas pada momen Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), hari raya, atau libur akhir tahun saja.

Kebijakan strategis ini payung hukumnya jelas, yaitu Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace diwajibkan memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi tiga syarat utama, yakni harus terdaftar secara resmi di platform Sapa UMKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan hanya menjual produk-produk hasil produksi dalam negeri (lokal).

Melalui langkah ini, pemerintah optimistis dapat menekan beban operasional yang selama ini dikeluhkan para pelaku UMKM saat bermigrasi ke ekosistem digital. Dengan ongkos jualan yang lebih murah, pelaku usaha lokal diharapkan memiliki ruang finansial yang lebih longgar untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan naik kelas.(Sumber)