Komite Kabinet Parlemen Israel mengesahkan undang-undang untuk mengganti nama istilah Tepi Barat menjadi Yudea & Samaria.
Mereka mengesahkan RUU tersebut pada Minggu (9/2/2025). Anggota parlemen sayap kanan Israel Simcha Rothman mengatakan penggunaan nama itu untuk menyeragamkan penggunaan Yudea & Samaria dalam teks hukum Israel.
“Mengganti istilah Tepi Barat dengan Yudea & Samaria akan mencerminkan pengakuan legislated atas hak historis Orang Yahudi atas tanah tersebut dan mengoreksi distorsi sejarah,” kata Rothman, dikutip situs Israel, Matzav, Senin (10/2/2025).
“Kita harus menghindari penggunaan bahasa yang melayani musuh dan mendukung narasi yang salah. Oleh sebab itu, signifikansi perubahan ini sangat besar,” lanjut dia.
Rothman juga menyampaikan terima kasih ke anggota Kongres AS Claudia Tenney dan Senator Tom Cotton atas upaya mereka mempromosikan sejarah versi Israel di Negeri Paman Sam.
Claudia dan Cotton menuntut departemen pemerintah menyebut Tepi Barat sebagai Yudea & Samaria dalam dokumen resmi. Menurut mereka, Tepi Barat adalah konsep yang membingungkan dan tak logis secara geografis.
“AS harus berhenti menggunakan istilah Tepi Barat yang bermuatan politik,” kata Cotton, dikutip Middle East Monitor, Senin.
Berdasarkan ketentuan solusi dua negara, Tepi Barat, yang diduduki Israel, merupakan bagian dari Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Menanggapi langkah Israel, Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam dan menyebut tindakan tersebut sebagai ‘eskalasi yang berbahaya’ yang bertujuan untuk mencaplok wilayah yang diduduki.
“Ini menjadi awal dari penyelesaian aneksasi Tepi Barat dan penerapan hukum Israel di wilayah itu melalui kekuatan pendudukan,” demikian pernyataan Kemlu Palestina, dikutip Al Jazeera, Senin.
Kemelu Palestina menyerukan intervensi internasional untuk mendesak dan menghentikan upaya Israel mengubah status politik, hukum, dan geografis Negara Palestina, yang diakui secara internasional.
Kementerian tersebut juga mendesak semua negara untuk mensyaratkan hubungan mereka dengan Israel berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum internasional dan kepatuhan terhadap resolusi PBB.
Israel menduduki Tepi Barat setelah perang 1967. Hingga kini, mereka terus memperluas pendudukan itu dan kerap melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.(Sumber)





