Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pemerintah setiap tahunnya harus mengalokasikan puluhan triliun untuk perbaikan jalan imbas menjamurnya truk Over Dimension Over Loading (ODOL)
“Kerusakan infrastruktur jalan ini signifikan. Setiap tahun pemerintah itu harus mengalokasikan mungkin sekitar Rp40 triliun untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di sana-sini. Tidak hanya jalan tol, tapi juga jalan-jalan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota. Ini juga menjadi salah satu alasan (mengapa kami menindak tegas ODOL),” kata AHY di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Ia menyebut, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait penataan regulasi bersama dengan Polri dalam hal ini Korlantas.”Kita tahu setelah melakukan evaluasi selama belasan bahkan puluhan tahun ini, permasalahan terkait dengan truk-truk ODOL ini, telah menyebabkan banyak permasalahan terutama kecelakaan lalu lintas. Di sana-sini kita mendengar kabar yang menyedihkan ketika truk-truk yang bermuatan lebih ini menyebabkan kecelakaan, mengakibatkan korban jiwa,” jelasnya.
Bahkan bukan hanya pengemudi, lanjut AHY, masyarakat yang tidak berdosa sebagai pengguna jalan ikut menjadi korban.”Dan selalu yang dituntut hanyalah si pengemudi padahal kita tahu pemiliknya juga harus bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat ODOL,” tegasnya.
Tak hanya itu, AHY juga menegaskan aturan hukum yang ada perlu ditegakkan. Bila tidak, maka sama saja pemerintah hanya membiarkan terjadinya pelanggaran yang membahayakan masyarakat. “Inilah yang harus kami terus jelaskan. Semata-mata tujuan adalah untuk keselamatan semua, tapi juga kami paham ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti agar tidak terlalu mengganggu produksi dan kegiatan ekonomi. Dan ini kami imbau kepada semua pihak dengan cara yang edukatif juga,” ungkap AHY.
“Kami ingin terus mensosialisasikan ini, tetapi juga pada saatnya ada aturan harus ditegakkan. Dan disinilah saya mendengar teman-teman dari Kementerian Perhubungan termasuk juga Polri, Korlantas, ingin bersama-sama join forces sebagai Satgas yang kokoh untuk menegakkan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan sopir truk melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade Exit Tol Salatiga, Kamis (19/6/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penertiban Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai memberatkan mereka.
Dalam aksi tersebut, truk-truk yang dikendarainya diparkir berjajar di pintu keluar tol yang mengakibatkan arus lalu lintas tersendat dari arah Salatiga-Suruh Kabupaten Semarang tersendat.
Para sopir membawa poster yang dipasang pada armada truk dan melakukan orasi menuntut pemerintah agar mengevaluasi kembali implementasi aturan ODOL.”Kami tidak menolak aturan, tapi butuh waktu penyesuaian. Banyak truk yang sudah dimodifikasi sejak dulu, tidak mungkin langsung diubah,” ujar salah seorang sopir bernama Wahyu (45), seperti dikutip Inilahjateng.
Mereka juga menyoroti ketimpangan penindakan, di mana sopir dan pemilik truk dianggap paling dirugikan, sementara pihak pemberi muatan tak tersentuh.”Aspirasi ini kami minta diteruskan ke pusat. Jangan hanya kami yang dikorbankan,” seru peserta aksi lainnya.
Para sopir dan pemilik truk mengaku keberatan jika aturan ODOL diberlakukan maka akan mengurangi pendapatan sopir dan pemilik truk.
Dari pantauan Inilahjateng, sedikitnya ada lima poin tuntutan peserta Aksi Damai All Komunitas Salatiga Raya itu antara lain Revisi undang-undang angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, Regulasi angkutan logistik ongkos atau tarif, Perlindungan hukum terhadap pelaku angkutan logistik, tolak premanisme dan pungli serta menuntut perlakuan hukum yang sama kepada semua pelaku logistik.(Sumber)





