Wacana penyederhanaan nominal mata uang Rupiah sedang jadi sorotan publik. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan kesiapan dewan untuk menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi, tapi ada syaratnya.
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa kebijakan pemotongan tiga angka nol ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, di balik potensi kemudahan dalam transaksi, tersimpan risiko kebingungan massal jika perencanaannya tidak komprehensif.
Dia menekankan, pemerintah wajib menyiapkan peta jalan yang jelas dan mudah dipahami. Mulai dari tahapan penarikan uang lama, pengedaran uang baru, hingga strategi menyosialisasikan perubahan ini hingga ke tingkat akar rumput.
Tidak kalah penting, Misbakhun menyoroti kebutuhan edukasi yang masif bagi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang paling rentan terdampak perubahan nominal harga.
“Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” kata dia.
Sebagai langkah antisipasi, ia mengusulkan agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan ini secara nasional. Melalui Bank Indonesia, pemerintah diminta melakukan uji coba terbatas atau pilot project terlebih dahulu.
“Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” ucapnya.
Misbakhun menegaskan komitmen Komisi XI DPR untuk mengawal proses pembahasan RUU ini. Tujuannya agar redenominasi tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi perekonomian.
“DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat,” tutur dia.(Sumber)





