Politiknesia.com
Parpol  

Tak Terima Gugatan Ali Wongso Sinaga, PTUN Pertegas Keabsahan SOKSI di Bawah Misbakhun

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan legalitas kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM setelah menyatakan gugatan yang diajukan Ali Wongso Sinaga tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan penting atas kepastian hukum organisasi pendiri Partai Golkar itu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara elektronik pada 19 Mei 2026 dan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH., MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dengan demikian, Surat Keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan Depinas SOKSI periode 2025–2030 tetap sah, berlaku dan memiliki kekuatan administratif.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Ketua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun menyambut putusan tersebut sebagai momentum penting bagi organisasi, karena bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI pada 20 Mei 2026. Menurutnya, putusan ini bukan sekadar kemenangan administratif, tetapi juga bentuk kepastian hukum bagi konsolidasi organisasi ke depan.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5),” jelas Misbakhun kepada Golkarpedia. SOKSI sendiri adalah salah satu dari 3 ormas pendiri Partai Golkar.

Selain menolak gugatan, PTUN Jakarta juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 461 ribu. Meski demikian, mekanisme hukum masih membuka ruang banding apabila terdapat pihak yang tidak menerima hasil putusan tingkat pertama tersebut.

Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat untuk mengambil sisa panjar biaya perkara apabila masih terdapat kelebihan pembayaran.

“Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403?G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding.”

Meski pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN.

Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.