Politiknesia.com

Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas dan Daya Saing Keuangan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan industri keuangan yang terus berubah.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta pesatnya transformasi digital menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki kerangka hukum sektor keuangan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui perubahan UU P2SK ini, kita ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Misbakhun menjelaskan, salah satu substansi penting yang diakomodasi dalam perubahan UU P2SK adalah penyelarasan sejumlah norma sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain memberikan kepastian hukum, perubahan regulasi tersebut juga memperkuat kerangka mitigasi risiko dan penanganan krisis guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Menurutnya, langkah ini sangat penting karena gejolak di sektor keuangan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan ruang fiskal negara.

“Kita ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN,” tegasnya.

Menjawab Tantangan Keuangan Digital Misbakhun menambahkan, perkembangan teknologi keuangan menjadi salah satu pertimbangan utama DPR dalam menyetujui perubahan UU P2SK.

Berbagai instrumen dan model bisnis baru, mulai dari aset kripto hingga tokenisasi Real World Assets (RWA), berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kerangka regulasi yang tersedia sebelumnya.

Melalui perubahan UU ini, DPR mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan juga menjadi bagian penting dari revisi UU P2SK.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

“Kalau kita ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif, maka kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat,” pungkas Misbakhun.(Sumber)