Politiknesia.com

Makin Marak Kasus Kekerasan Daycare, Singgih Januratmoko Desak Reformasi Sistem Pengawasan

KASUS kekerasan anak yang terjadi di sejumlah tempat penitipan anak atau daycare di berbagai daerah menjadi perhatian serius. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan yang layak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan penitipan anak di Indonesia. Menurutnya, negara tidak boleh lengah ketika anak-anak justru menjadi korban kekerasan di tempat yang dipercaya orang tua sebagai ruang pengasuhan yang aman.

“Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai tempat penitipan anak yang seharusnya memberi rasa aman justru menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap anak,” kata Singgih di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah memberikan dasar hukum bahwa anak dan ibu bekerja berhak memperoleh layanan pengasuhan yang aman dan layak. Aturan tersebut juga menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan diskriminasi.

Namun demikian, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa layanan penitipan anak masih menghadapi tantangan besar, mulai dari lemahnya pengawasan, belum meratanya standar pelayanan, kompetensi pengasuh yang belum memadai, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran yang dinilai belum optimal.

Komisi VIII DPR RI memandang persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia.

Singgih menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan serta peningkatan kualitas pengasuhan di daycare agar setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, pengawasan terhadap layanan penitipan anak harus diperkuat dan standar pengasuhan wajib dipenuhi demi menjamin keamanan serta kenyamanan anak,” ujarnya.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong pemerintah daerah, kementerian terkait, dan seluruh pengelola daycare untuk memastikan setiap layanan pengasuhan anak memenuhi standar keamanan dan perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (H-3)(Sumber)