Menanggapi program pangan yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan dukungannya. Karena, ia menilai, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membina dan mengembalikan pelanggar hukum menjadi warga yang produktif.
“Walaupun ketahanan pangan bukan tugas dan fungsi utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, program ini tetap relevan karena pemasyarakatan merupakan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum,” kata Agun dalam FGD Kementerian Imipas, dikutip Rabu 24 Juni 2026.
Ia pun memberikan beberapa catatan agar program pangan dapat diperkuat, terutama dari sisi seleksi warga binaan yang dapat mengikuti program. Ia memaparkan terdapat klasifikasi dalam sistem pemasyarakatan, yakni tahanan yang masih menjalani proses peradilan dan ditempatkan di rutan, serta narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan menjalani pidana di lapas.
“Di sinilah perlu penanganan khusus kepada warga binaan karena mereka setelah dijatuhi pidana tidak mungkin hanya disuruh makan dan tidur,” ujarnya.
Agun mengatakan warga binaan perlu dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat melalui berbagai program pembinaan, seperti pelatihan keterampilan, pelatihan kemandirian, bimbingan sosial, hingga pembinaan kerohanian.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa saat FGD di Kementerian Imipas, Selasa (23/6/2026) | Foto: Istimewa
“Inilah yang dimaksud pembinaan harus terus dilakukan karena negara tidak boleh menjadikan mereka lebih jahat atau menjadi tenaga yang tidak produktif,” ujarnya lagi.
Ia menekankan bahwa pembinaan yang baik di lingkungan pemasyarakatan setidaknya dapat mencegah terjadinya residivisme atau pengulangan tindak pidana. Agun juga mengingatkan agar tidak terjadi eksploitasi warga binaan dalam pelaksanaan program kemandirian pangan. Karena itu, perlu dilakukan asesmen untuk memastikan peserta program telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Warga binaan yang telah memenuhi syarat tertentu dapat dilibatkan dalam kegiatan di luar lapas, sedangkan pembinaan di dalam lapas tetap terbuka bagi seluruh narapidana,” kata Agun.
Ia pun menyarankan adanya seleksi berdasarkan kepatuhan, ketaatan, dan perilaku warga binaan, untuk menjadi salah satu indikator dalam pemberian hak-hak tertentu, seperti cuti, remisi, maupun bentuk pengurangan pidana lainnya.
“Sehingga program ini juga menjadi sarana yang dapat mendorong dan memotivasi mereka untuk mengubah perilaku menjadi lebih baik,” pungkasnya.(Sumber)





