Politiknesia.com
Parpol  

Airlangga Hartarto: Cawapres Prabowo Ditentukan Usai Putusan MK

Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut cawapres Prabowo Subianto akan ditentukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait batas usia capres cawapres. Sesuai jadwal, putusan akan dibacakan MK pada Senin (16/10) mendatang.

“Ya (menunggu MK), kita tentukan kemudian (cawapresnya),” kata Airlangga di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Sabtu (14/10).

“Ya, kita tunggu saja (cawapres Prabowo diumumkan Senin atau tidak),” sambungnya.

Ketum Golkar Airlangga Hartarto tiba di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketum Golkar Airlangga Hartarto tiba di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Airlangga bersama para ketum parpol Koalisi Indonesia Maju hadir dalam acara Rakernas Projo di Indonesia Arena. Mereka ialah koalisi yang mendukung Prabowo sebagai capres.

Dalam acara itu, sempat hadir pula Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Meski hanya sekitar 15 menit. Gibran meninggalkan lokasi sebelum acara dimulai.

Saat ditanya apakah kehadiran Gibran dalam Rapimnas Projo yang dianggap sebagai sinyal cawapres, Airlangga mengaku tidak tahu.

“Itu tanya kepada yang mengundang (ke Projo),” tuturnya.

Namun, ia mengakui bahwa Gibran memiliki kapasitas yang cukup untuk diusung menjadi cawapres di 2024.

“Ya, kalau Mas Gibran kan kami tahu sebagai Wali Kota kita tunggu saja,” tandasnya.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara Rakernas Projo ke-VI di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara Rakernas Projo ke-VI di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ada 7 gugatan di MK terkait pemilu yang akan diputuskan MK. Sebagian besar dari gugatan itu terkait batas usia minimal capres-cawapres. Berikut daftar gugatannya:

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.

 

2. Nomor 51/PUU/XXI/2023

Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru.

Petitum: meminta ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres.

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024.

Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun. Gibran saat ini masih berusia 35 tahun.(Sumber)