Anies Baswedan membeberkan beberapa indikasi penyimpangan yang terjadi selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Anies menyebut pemilu kali ini tidak lagi independen karena adanya intervensi kekuasaan yang memihak kepada salah satu calon.
“Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” kata Anies di depan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Anies menyampaikan sejumlah poin sebelum sidang pleno perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dimulai.
Anies Beberkan Intervensi Pemilu
Anies juga mengungkap adanya tekanan kepada pemerintah daerah berupa memberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik warganya.
“Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” kata Anies.
Anies juga menyinggung soal putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi tiket putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, melenggang dalam Pilpres 2024.
Anies pun menyebut putusan ini terjadi karena intervensi kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman. Atas putusan tersebut, hakim konstitusi Anwar Usman dijatuhi sanksi etik berat dan dicopot dari jabatannya.
“Bahkan, intervensi sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata,” tuturnya.
Setelah membacakan pernyataan selama kurang lebih 10 menit sidang pun dilanjutkan dengan agenda utama yakni pembacaan pokok-pokok permohonan yang dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dan anggota tim hukum lainnya, Bambang Widjojanto.
Salah satu pokok permohonan yang diajukan oleh timnas AMIN adalah meminta pemilu dilakukan ulang tanpa Cawapres 02 yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
(Sumber)





