Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya menilai, tarif royalti 1 persen untuk Monazite dan Senotim harus diubah. Alasannya, Monazite mengandung logam yang sangat bernilai harganya.
“Tarif Monazite dan Senotim yang hanya 1% harus segera direvisi. Telah terjadi satu pengaturan tidak sehat agar Monazite bisa dikeluarkan dari Indonesia,” kata BPJ sapaan akrab Bambang Patijaya, Jumat.
Monazite yang menjadi cikal bakal Logam Tanah Jarang (LTJ) yang disebut sebagai ‘harta karun’ Indonesia dengan nilai ekonomi yang tinggi ternyata hanya diterapkan penerimaan dari iuran produksi (royalti) sebesar 1% dari harga.
Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM menyebutkan Monazite – Senotim yang termasuk dalam mineral timah terdapat 17 unsur di dalamnya, hanya dikenakan royalti paling rendah.
Monazite merupakan mineral ikutan dari Timah yang bercampur dengan Ilmenite, Senotim, dan Zikron.
Salah satu perusahaan di Provinsi Bangka Belitung, terindikasi melakukan pengiriman Monazite dengan modus mengirim Zirkon yang memiliki kadar rendah yakni 12%, yang dimana seharusnya 65% sebagai syarat Zirkon dapat dikirim.
BPJ meminta Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Putra Prima Mineral Mandiri, untuk ditinjau kembali.
“Potensi merugikan negara sangat besar melihat kandungan yang ada pada Monazite adalah mineral strategis,” kata BPJ, politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga mencurigai Zirkon yang dikirimkan PT Putra Prima Mineral Mandiri dengan kadar yang hanya 12% keluar dari Bangka Belitung.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan sudah memberikan tugas khusus untuk menata secara baik Monazite agar memberikan manfaat yang baik untuk Indonesia.
Caranya, dengan menerbitkan Kepmenko Marves No 88 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.
“Kami, Kemenko Marves diberikan tugas oleh Pak Luhut untuk bisa mengelola Monazite ini menjadi LTJ,’ kata Koordinator Pengelolaan Limbah Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves Rizal Panrelly, Jakarta (14/4/2023).
“Kita kembali ke hari ini, perlu kita lihat lagi apa betul itu Zirkon atau Monazite dan bisa jadi itu gabungan agar bisa ekspor,” tambah dia.
Rizal mengusulkan agar menutup penjualan pasir Zirkon ini, agar Monazite yang ada di Bangka Belitung dapat dijaga dan dikelola dengan baik di dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah.
“Secara tegas saya kalau bisa usul untuk menata kembali LTJ Indonesia, kita mengacu program Pak Jokowi menutup ekspor raw material, kita hentikan dulu ekspor Zirkon, kita benahi dulu penanganan dalam negeri sehingga kita bisa bedakan yang mana Zirkon, Monazite dan Ilmenit,” tegas Rizal.
“Saya usul sangat pada Kementerian Perdagangan, untuk menghentikan ekspor Zirkon, karena di Zirkon ini disinalir adanya potensi memasukan Monazite untuk ekspor di dalam Zirkon agar bisa ekspor,” tambahnya. (Sumber)