Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memastikan bahwa usulan mutasi atau pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem.
Yaitu atas usulan dan hak prerogatif Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati secara tertulis, atau berdasarkan atas kebijakan Bupati selaku pembina kepegawaian.
Sekaligus menegaskan tidak ada jual beli jabatan dalam proses mutasi pegawai di Pemkab Purwakarta.
“Mutasi dan rotasi pegawai tidak ada kaitannya dengan usulan dari pihak lain di luar kepala perangkat daerah dan saya selaku bupati.
Saya pastikan tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Pemindahan pegawai murni berkaitan dengan kinerja organisasi pemerintahan,” kata Ambu Anne, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (31/12).
“Rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Purwakarta dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama Baperjakat dan BKPSDM,” ujar Ambu Anne, sapaa akrabnya.
Adapun soal tudingan ada jual beli jabatan dan mengingat sudah masuk ke ranah hukum, Ambu Anne mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.
Kemudian bersama Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran siap untuk dikroscek, bahkan sejumlah ASN yang dipanggil juga mengklarifikasi serta membantah adanya jual beli jabatan tersebut.
Sementara itu, untuk menuju keberkahan tahun 2023, jajaran Pemkab Purwakarta bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya menutup Tahun 2022 ini dengan menggelar Istighosah dan Tabligh Akbar di Alun-alun Taman Pasanggrahan Padjajaran, Sabtu malam (31/12).
“Semoga dengan kegiatan ini, ke depan Purwakarta lebih barokah, lebih maju dalam segala bidang, dan khususnya bagi para ASN Pemkab Purwakarta mampu meningkatkan kinerjanya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Purwakarta,” demikian Ambu Anne.(Sumber)





