Politiknesia.com

Berkat Upaya PKB, MPR Cabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001 dan Bersihkan Nama Gus Dur Dari Dosa Masa Lalu

Friksi dan konflik yang kabarnya sudah bertahun tak selesai antara keluarga KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Muhaimin Iskandar atas persoalan PKB ternyata tak seruncing yang kita kira. Buktinya, PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum, dengan sepenuh hati mengupayakan agar MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/2001.

Hal itu disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat memberi sambutan dalam acara ‘Silaturahmi Kebangsaan MPR RI dengan Keluarga Besar KH. Abdurrahman Wahid’. Dalam pidatonya, Bamsoet menyampaikan bahwa acara ini semata-mata digelar sebagai ajang rekonsiliasi nasional serta membangun semangat kebersamaan antar anak bangsa.

“Silaturahmi kebangsaan ini diselenggarakan dalam rangka membangun dan menghidupkan kembali paradigma kehidupan kebangsaan kita yang mengedepankan semangat kebersamaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan kearifan budaya bangsa. Bangsa kita bukan bangsa pendendam,” tutur Bamsoet seperti dikutip redaksi.

Bamsoet kemudian menyinggung bahwa terselenggaranya kegiatan ini merupakan peran dan upaya besar PKB dalam mendorong usulan pengkajian pasal 1 TAP MPR II/2001. “Acara hari ini terselenggara atas peran besar Fraksi PKB di MPR yang dipimpin Pak Jazilul Fawaid. Tentu juga bisa berjalan berkat perintah Ketua Umum (Muhaimin Iskandar),” ujar politisi Partai Golkar ini.

Atas kajian yang dilakukan oleh MPR RI terkait permintaan atau usulan Fraksi Kebangkitan Bangsa terhadap TAP MPR Nomor II/2001, Bamsoet menjelaskan bahwa proses administratif telah dilakukan. Hasilnya, MPR RI memutuskan mencabut TAP MPR II/2001 yang di dalamnya termaktub penolakan terhadap pertanggungjawaban Presiden RI, KH. Abdurrahman Wahid.

“Pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa nomor 82/2024 yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali pasal 1 TAP MPR Nomor II/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI, KH. Abdurrahman Wahid dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa TAP MPR Nomor II/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Bamsoet.

Dengan pencabutan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 ini implikasi logisnya adalah bersihnya nama Gus Dur terhadap dosa masa lalu. Atas segala sumbangsihnya kepada bangsa dan negara, Bamsoet juga mengusulkan kepada pemerintah saat ini maupun yang akan datang agar memasukkan nama Gus Dur sebagai penerima gelar pahlawan nasional.

“Dengan demikian, pimpinan MPR melalui surat kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR menegaskan bahwa TAP MPR Nomor II/2001 kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. Mudah-mudahan saja dengan penegasan ini kita mengusulkan kembali kepada pemerintah hari ini maupun yang akan datang untuk beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional,” tutup Bamsoet. {redaksi}