Politiknesia.com
Parpol  

Dipimpin Yusril, 14 Advokat Tim Pembela Prabowo-Gibran, Siap Hadapi Gugatan di MK

TKN Prabowo – Gibran siap menghadapi setiap gugatan terkait hasil Pilpres 2024. Tim pembela pun disiapkan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PBB yang juga pendukung Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat, Senin (19/2).

“Sementara ini yang ada adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri. Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut,” kata Yusril.

“Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.
Kata Yusril, Tim Pembela ini dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres. TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.

“Mereka terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela. Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju,” katanya.

“Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak,” imbuh dia.

Sengketa hasil Pilpres itu menurut Yusril sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah Keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.

“Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai “pihak terkait” karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut,” katanya.

Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dan meminta Pemilu ulang.

“Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya. Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut,” tutup Yusril.(Sumber)