Politiknesia.com

Dugaan Korupsi Chromebook: Antara Gagal Paham Digitalisasi Pendidikan dan Kepentingan Bisnis Entitas Asing

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdullah menyatakan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, bukan hanya uang yang dicuri, tetapi lebih dari itu. Para pelaku telah mencuri masa depan ribuan lebih generasi didik.

“Pertanyaanya kemudian, bagaimana mengganti rugi ketika yang dicuri adalah hak untuk cerdas dari para generasi didik yang dijamin dalam konstitusi? Selain itu, kasus korupsi laptop di dunia pendidikan ini telah membuka mata kita bahwa ada yang salah dengan praktik digitalisasi pendidikan,” kata Abdullah kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

Bisa diasumsikan juga, dugaan korupsi ini menjadi bukti bahwa ada upaya entitas asing untuk menguasai sistem pendidikan Indonesia demi kepentingan bisnis. Lebih dari itu, ada juga potensi terenggutnya kedaulatan data para pelajar.

“Padahal di beberapa negara maju, digitalisasi pendidikan dikelola sangat serius untuk kemajuan masyarakat dan negaranya dalam menghadapi globalisasi,” tutur Abdullah.

Dia menegaskan kasus korupsi laptop ini mesti diusut tuntas dan ditindak tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, lanjutnya, peristiwa ini terjadi pada masa COVID-19 dan akibat kerugian dari korupsi ini juga besar.

“Panggil semua yang bersinggungan dengan kasus tersebut, termasuk Menteri Pendidikan pada periode itu (Nadiem Makarim). Dan telusuri serta ungkap semua yang terlibat dalam korupsi itu sampai ke akar-akarnya. Sikap ini adalah bentuk dukungan kepada Presiden Prabowo yang ingin memberantas korupsi tanpa tebang pilih,” ujar dia.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas. Bukan saja para pihak yang terlibat di dalam negeri, melainkan juga entitas asing yang mendapat cuan besar dari proyek ini. Menurut dia, Kejagung memiliki rekam jejak menangani perkara yang melibatkan entitas asing, begitu pula dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau ini entitas asing nggak masalah. Kejaksaan Agung juga pernah menangani perkara-perkara dengan entitas asing kok gitu. Jadi KPK juga pernah entitas asing,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Jumat (30/5/2025).

Boyamin mencontohkan beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan pihak asing ditangani Kejagung, seperti perkara pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Dalam kasus itu, CEO perusahaan asing Navayo International AG, Gabor Kuti, ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada dua warga negara asing (WNA), Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang diadili secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) dalam kasus Bank Century.

“Itu kan orang luar negeri semua dan berkaitan dengan perusahaan-perusahaan investasi yang perusahaan asing. Tapi kemudian juga disidangkan meskipun sampai sekarang orangnya belum ditangkap (Warraq dan Rafat),” ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyoroti temuan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Temuan itu menyebutkan bahwa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), diduga terlibat dalam penyusunan kajian teknis agar pengadaan diarahkan ke produk Chromebook.

Informasi yang didapat redaksi Inilah.com juga menyebut bahwa suami JT adalah petinggi Google Asia Tenggara, yang merupakan warga negara Australia. Menurut Boyamin, suami JT perlu dipanggil oleh Kejagung untuk mendalami potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. “Jadi konflik kepentingan itu. Apalagi ini diduga merubah kajian. Bahwa kajiannya mestinya itu laptop biasa gitu. Nah ini perlu suaminya dipanggil gitu,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai menteri.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik mantan staf khusus Mendikbudristek, yaitu Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada Rabu, 21 Mei 2025. Lokasi penggeledahan berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem.(Sumber)