Politiknesia.com

Eks Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp. 209 Miliar

Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pegawak, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel, Kamis (30/11).

Dalam amar putusannya, terdakwa Ricky dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU)

“Menjatuhkan vonis selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak,” kata Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo.

Selain pidana penjara, Ricky juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 209 miliar kepada negara.

“Terdakwa dikenakan uang pengganti sebanyak Rp 209 miliar, jika tidak diganti selama satu bulan maka diganti dengan harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelasnya.

Putusan majelis hakim ini terbilang berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa, Ricky Ham Pagawak selama 12 tahun penjara.

Sementara penasehat hukum terdakwa dan jaksa KPK setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut masih menyatakan untuk pikir-pikir.

Latar Belakang Kasus
Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang korupsi Rp 211,7 miliar selama menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah tahun 2013-2022.

Ratusan miliar itu terdiri dari suap penanganan pengaturan proyek senilai Rp 75.388.465.619 dan gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 136.329.430.525.

Ricky diduga menerima suap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Diduga, Ricky memerintahkan bawahannya agar setiap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tiga koleganya. Pemenangan lelang dilakukan atas perintah langsung atau rekomendasi Ricky Ham Pagawak.

Proyek-proyek yang dimenangkan atau diberikan Ricky Ham kepada Simon juga bermacam-macam. Mulai dari pembangunan jalan, asrama mahasiswa, pusat kesehatan hingga gedung-gedung pemerintah di Pemkab Mamberamo.

Gratifikasi Ricky berbentuk uang tunai hingga fasilitas yang nilainya hingga Rp 136.329.430.525. Pemberi gratifikasi ini ada pihak swasta, kepala dinas, juga ASN.

Ricky juga diduga melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer, membelanjakan, menukarkan dengan mata uang asing.(Sumber)