Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, melaporkan pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025), karena merasa tertipu setelah mengonsumsi makanan yang diketahui mengandung minyak babi tanpa ada informasi non-halal yang jelas.
Laporan ini disampaikan atas nama pribadi, bukan lembaga DPRD, dengan dasar kerugian moral dan spiritual yang ia alami sebagai konsumen Muslim.
“Saya datang sebagai konsumen biasa. Tidak ada penjelasan apa pun bahwa makanan tersebut mengandung unsur yang diharamkan. Bahkan pelayan dan kasirnya berjilbab, sehingga wajar kalau saya berasumsi makanannya halal,” ujar Sugeng kepada wartawan dikutip dari inilah jateng.
Bermula dari Rekomendasi Teman Berhijab
Sugeng mengaku makan di Ayam Goreng Widuran pada 5 Mei 2025, atas rekomendasi teman yang juga berhijab. Tidak ada papan informasi, label halal, atau penjelasan dari pihak restoran bahwa makanan yang disajikan termasuk non-halal. Informasi soal penggunaan minyak babi (lard) baru ia ketahui setelah berita ini viral di media sosial dan pemberitaan.
“Saya merasa ini bentuk pengaburan informasi. Harusnya ada pemberitahuan eksplisit bahwa produknya non-halal. Ini bukan sekadar etika bisnis, tapi juga menyangkut hak konsumen,” tegasnya.
Sugeng juga melampirkan bukti nota pembelian dan dokumentasi media sebagai bagian dari laporan. Dalam pelaporan, ia didampingi oleh tim hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo.
MUI: Ini Masuk Kategori Pelanggaran Hukum
Ketua Bidang Hukum MUI Solo, Dedy Purnowo, menilai kasus ini masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait informasi menyesatkan dalam penjualan makanan.
“Apalagi menyangkut hal prinsip seperti kehalalan. Ini bisa sangat merugikan, bukan cuma secara materiil, tapi juga spiritual,” kata Dedy.
Menurutnya, produk olahan ayam seperti di Widuran rentan disalahpahami karena tidak memiliki ciri visual khusus antara halal dan non-halal. Oleh karena itu, informasi dari penjual adalah penentu utama bagi konsumen dalam membuat keputusan.
Dorongan Perda Perlindungan Konsumen
Selain langkah hukum, Sugeng juga mendorong percepatan pembahasan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Konsumen di Solo. Ia mengingatkan bahwa Fraksi PKS pernah mengusulkan Perda tersebut sejak 2014, namun belum pernah dibahas serius.
“Ini saat yang tepat untuk menghidupkan kembali wacana tersebut,” ujarnya.
Polisi Akan Panggil Klarifikasi
Pihak Polresta Solo telah menerima laporan dan menyatakan akan memanggil pelapor untuk proses klarifikasi. Kasus ini menambah tekanan hukum dan sosial terhadap Ayam Goreng Widuran yang sebelumnya telah ditutup sementara oleh Wali Kota Solo untuk menjalani asesmen ulang.
Sugeng berharap laporannya menjadi pelajaran keras bagi pelaku usaha kuliner agar tidak lalai menyampaikan informasi penting kepada publik.
“Kami tidak ingin ada korban-korban berikutnya. Keterbukaan informasi adalah hak dasar setiap konsumen,” tutup Sugeng.(Sumber)





