Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (ONS), mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, Ono enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai aliran uang tersebut dan meminta awak media menanyakannya langsung kepada penyidik KPK.
“Iya (soal aliran uang). Nanti tanya penyidik aja kalau itu ya,” kata Ono kepada awak media saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Ono juga tidak menjawab secara lugas ketika ditanya apakah aliran uang suap tersebut berasal dari dua kader PDI Perjuangan, yakni anggota DPRD Nyumarno maupun dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Ia kembali meminta wartawan untuk mengonfirmasi kepada penyidik.
“Intinya kita sudah menjawab, nanti bisa ke penyidik ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ono membantah adanya aliran uang hasil korupsi yang diterimanya maupun yang masuk ke partai PDI Perjuangan.
“Tidak ada aliran,” ucapnya singkat.
Selain soal aliran uang, Ono juga didalami penyidik terkait tugas dan perannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Ia menyebutkan, materi pemeriksaan dalam perkara ini mencakup sekitar 15 poin pertanyaan.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NY), telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari tersangka pihak swasta penyedia proyek, Sarjan (SRJ), dengan total sekitar Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Usai pemeriksaan, Nyumarno membantah menerima aliran dana suap proyek ijon, khususnya yang berasal dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari total 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(Sumber)





