Politiknesia.com

KPK Sita 91 Kendaraan Bermotor Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari: Hummer Hingga Lamborghini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah barang milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita.

“Update secara global, keseluruhan ya, sampai hari ini setidaknya (hasil penggeledahan gratifikasi dan TPPU Rita). Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen dan bukti elektronik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, K4 Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Ali menjelaskan, sejumlah aset barang bernilai ekonomis itu diduga hasil pencucian uang Rita. Di antaranya, 91 unit kendaraan berupa mobil dan motor.

“Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain ada 91.Termasuk mobil dan motor,” paparnya.

Ali menambahkan, KPK juga menyita sebanyak 30 jam tangan mewah atau branded milik Rita Widyasari.

“Ada Rolex, Richard Mile, kemudian Hublot Big Bang dan lain -lain ya banyak ada 30 jam tangan mewah,” ucapnya.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga menyita lima bidang tanah dari hasil penggeledahan di daerah Kalimantan tersebut. “Ada 5 bidang tanah ribuan meter disana,” ucap Ali.

Ali pun menerangkan, sejumlah barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Untuk sementara, barang disita dititipkan di daerah Kalimantan dan Sebagian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

“Dugaan dari hasil kejahatan Ini yang terus kami telusuri kami kumpulkan dan kemudian nanti tentu dalam proses persidangan Jaksa KPK akan memintanya atau memohon pada Majelis Hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar dan saat ini mobil dan motor,” jelas Ali.

Sebelumnya, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 atau Rp110,7 miliar dari rekanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kukar.

Kemudian KPK pernah memeriksa Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin.

Diketahui, Rita Widyasari disebut menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai total Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK).

(Sumber)