Tembok di persimpangan Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, ditulisi dengan tulisan “Tembok ini disewakan bagi para bacaleg/spanduk partai”.
“Mulai dari Rp 100 ribu, uang izin 100 persen untuk disumbangkan,” demikian yang tertulis di tembok tersebut.
Terdapat pula nomor telepon, namun saat kumparan menghubunginya, nomor itu tidak merespons.
Tembok itu sepanjang 60 meter, dan sejauh itu hanya terpasang 1 spanduk caleg.
Dibangun 2 Bulan Lalu
“Tembok ini baru dibangun 2 bulan lalu,” kata Erwin (20 tahun), tukang parkir setempat, Kamis (12/10).
Entah siapa yang membuat tulisan tersebut.
“Kata orang sini sih, yang nulis ya pemilik tembok itu,” ujar Erwin.
“Coretannya dibikin malem-malem, saya enggak kenal siapa yang bikin, cuma kata orang sini yang nulis orang belakang pemiliknya,” ungkapnya.
Sekilas Lokasi
Persimpangan Jalan Raya Kampung Setu merupakan akses utama yang menghubungkan kawasan Bintara, Kalimalang, dan Pondok Kopi.(Sumber)