Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara mengenai memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengingatkan jajarannya agar berhati-hati dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah. Dalam memonya, Jaksa Agung meminta pemeriksaan ditunda hingga tahapan pemilu selesai.
“Ya memang sejak dulu begitu,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8).
Sebab menurutnya, seringkali para calon dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti.
“Sehingga dia sudah telanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” ujarnya.
Hal itu, kata Mahfud hanya sebatas ditunda, bukan diabaikan begitu saja. Terkait kasus yang saat ini sedang berjalan, Mahfud menyebut hal itu akan dicarikan jalan keluar oleh Jaksa Agung.
“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” tandas Mahfud.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar berhati-hati dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah. Memorandum tersebut disampaikan Burhanuddin kepada jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Intelijen, dalam rangka jelang Pemilu 2024.(Sumber)





