Politiknesia.com

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas: Royalti Bukan Pajak! Uangnya Tak Masuk ke Pemerintah

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil penarikan royalti tidak ada yang masuk ke kantong pemerintah.

Supratman menuturkan, penarikan royalti ini berbeda dengan pajak sehingga negara tidak mendapatkan sepeser pun dari royalti yang dibayarkan.

“Dana yang dipungut itu tidak ada yang masuk ke pemerintah, ini bukan pajak. Jadi sekarang jangan disamakan dengan pajak ataupun penerimaan negara, ini bukan pajak,” kata Supratman dalam program Naratama di YouTube Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Supratman menuturkan, yang menjadi catatan adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus transparan dalam mengumpulkan dana royalti dari pemilik usaha.

“Saya setuju bahwa Lembaga Manajemen Kolektif yang merupakan bagian dari ekosistem permusikan kita, apakah itu pencipta lagu, apakah itu musisi, apakah itu produser, itu harus yang tergabung dalam LMKN, itu harus transparan dalam mengoleksi dana yang dipungut, tidak boleh tidak,” ujar dia.

Ia berharap, kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawasi LMKN dalam proses penarikan royalti mulai dari data pemilik usaha yang telah membayar hingga hasilnya.

Sengketa soal royalti musik
Sebelumnya, isu royalti ini mencuat setelah adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan SELMI terkait pembayaran royalti musik yang dimainkan di gera-geray Mie Gacoan.

Hasil royalti, kata Supratman, wajib disalurkan kepada yang berhak, yakni pencipta lagu, musisi, atau produser musik.

“Jadi 100 persen semua dana yang terkumpul yang namanya royalti itu wajib disalurkan kepada yang berhak,” imbuh dia.

Polemik sengketa hukum tersebut kini telah mencapai kesepakatan damai.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.

Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(Sumber)