Politiknesia.com

Menteri Maman Abdurahman Dorong Waralaba Majukan UMKM dan Tingkatkan Rasio Wirausaha

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong pelaku industri waralaba untuk berperan aktif dalam memajukan UMKM serta meningkatkan rasio kewirausahaan nasional.

Hal tersebut disampaikan Maman saat membuka The Premier Business Expo – Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) Business Show edisi ke-24 di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

“Pasar dalam negeri kita sangat besar, maka kita harus perkuat ragam bisnis pengusaha UMKM kita. Perbanyaklah menjadi market creator sehingga dapat menjadi pemimpin pasar dan menumbuhkan lapangan pekerjaan,” kata Maman dalam siaran pers resmi Kementerian UMKM, Sabtu (18/5/2025).

Rasio Wirausaha Masih Rendah

Maman mengungkapkan bahwa rasio kewirausahaan Indonesia saat ini berada di angka 3,1 persen dari total angkatan kerja. Angka ini dinilai masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand (di atas 4 persen), Singapura (8,7 persen), serta Amerika Serikat (12 persen).

“Negara dengan rasio kewirausahaan yang tinggi, pertumbuhan ekonominya akan terakselerasi sehingga menjadi negara maju. Indonesia harus segera meningkatkan rasio tersebut menjadi lebih dari 4 persen,” tegasnya.

Waralaba Serap 30 Juta Tenaga Kerja

Maman menyebut bisnis waralaba di Indonesia terus berkembang pesat. Mengutip data dari Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), omzet bisnis waralaba di tahun 2023 mencapai Rp200 triliun dengan total sekitar 60 ribu gerai dan menyerap sekitar 30 juta pekerja.

Kementerian UMKM mendukung langkah WALI dan para pemangku kepentingan yang berkomitmen mengembangkan sektor waralaba di dalam negeri.

“Waralaba memberi akses lebih mudah bagi UMKM memulai usaha karena menawarkan sistem bisnis yang terstandardisasi dan dukungan berkelanjutan dari franchisor,” jelas Maman.

Patuhi Regulasi Waralaba

Menteri Maman juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam model bisnis waralaba. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, serta PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan model bisnis waralaba untuk keuntungan pribadi, yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Maman menegaskan, waralaba merupakan salah satu bentuk pola kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah atau besar yang harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

UMKM Harus Diprioritaskan

Dalam kesempatan itu, Maman mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperluas bisnis melalui waralaba agar tetap memprioritaskan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan.

“Perkembangan usaha waralaba bersifat dinamis. Diperlukan regulasi yang mewujudkan keadilan berusaha serta meningkatkan kepastian hukum dalam konteks kemitraan,” pungkasnya.

(Sumber)