Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melindungi hak suara Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara.
Sinergi itu diharapkan memperkuat perlindungan hak politik pekerja migran, sekaligus mendukung pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih inklusif dan tertib administrasi.
Kerja sama ini ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Menteri P2MI Mukhtarudin bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Mukhtarudin menegaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut menjadi langkah awal yang penting untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi PMI di seluruh dunia.
“Kerja sama ini menjadi momentum strategis bagi Kementerian P2MI untuk mensukseskan agenda politik nasional. Khususnya dalam menjamin hak pilih para pekerja migran agar tetap terlindungi,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Selain memperkuat kampanye migrasi aman, sinergi dengan KPU juga difokuskan pada sinkronisasi data pemilih melalui proses pencadangan data berdasarkan negara tujuan penempatan pekerja migran. Dengan demikian, setiap PMI diharapkan tetap dapat menyalurkan hak suaranya di mana pun berada.
Mukhtarudin menyatakan kesiapan kementeriannya mendukung seluruh rangkaian kerja KPU mensukseskan agenda politik nasional. Termasuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
“Fokus utama dari kerja sama ini adalah dukungan dalam menjamin terpenuhinya hak suara bagi para pemilih luar negeri yang berstatus sebagai pekerja migran,” katanya.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama Kementerian P2MI dan KPU untuk memperkuat kedaulatan demokrasi serta perlindungan hak politik warga negara menjelang tahun politik 2029.
Ke depan, dua lembaga itu akan melakukan sosialisasi secara masif sesuai kebutuhan teknis di lapangan guna mendukung pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penyelenggaraan Pemilu di luar negeri memiliki tantangan yang dinamis. Terutama dalam pengelolaan data dan pelayanan pemilih pekerja migran.
KPU berharap, melalui sinergi dengan Kementerian P2MI ini, pelayanan bagi pemilih dari kalangan pekerja migran dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Afifuddin, pada pemilu sebelumnya masih terdapat aspirasi dan hak suara pekerja migran yang belum terakomodasi secara maksimal.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap koordinasi data dan pelayanan pemilih dapat berjalan jauh lebih baik,” ujar Afifuddin.
Ditegaskan, Nota Kesepahaman tersebut merupakan kerja sama resmi pertama antara KPU dan Kementerian P2MI dalam mendukung perlindungan hak pilih pekerja migran Indonesia. “Terima kasih kepada Pak Menteri atas kerja sama ini,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian P2MI dan KPU akan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur detail teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk integrasi sistem informasi data pemilih serta koordinasi perwakilan di berbagai negara.
Sinergi teknis tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi. Dengan begitu, perlindungan hak konstitusional PMI dapat berjalan lebih optimal dan terukur. (Sumber)





