Ruang digital menjadi salah satu tempat yang sering dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan pencurian data pribadi. Di tengah kemudahan dari ruang digital, nyatanya ada banyak kejahatan yang juga muncul.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid mengatakan, persoalan kebocoran data pribadi di Indonesia melalui berbagai platform digital baik media sosial, marketplace, dan lainnya sangat massif terjadi belakangan dan perlu segera diatasi.
“Sebab itu, mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini menjadi sangat urgen untuk mengatasi permasalahan-permasalahan data pribadi tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8).
Dikatakan Meutya, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Perlindungan data pribadi, sambungnya, adalah bentuk pencegahan penyalahgunaan data pribadi, mencegah perundungan online, menghindari potensi pencemaran nama baik dan mencegah potensi penipuan.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan, tujuan dari keberadaan UU PDP, seperti yang pernah dikatakan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ialah sebagai pengamanan data pribadi dari potensi penyalahgunaan.
“Kata Bapak Airlangga Hartarto, salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resiliense ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data,” terangnya.
“Komisi I DPR RI pun berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif,” demikian Meutya.(Sumber)