PDI Perjuangan telah mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstutusi, Senin (13/1/2025)
Berdasarkan surat keterangan yang diterima Inilah.com, permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB/XXIII/2025 itu diajukan Sabtu, 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan pada 13 Desember 2024.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Tengah Tahun 2024 nomor urut 01, Andika Perkasa – Hendrar Prihadi telah memberikan kuasa kepada ‘Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan’ yang beralamat di Jalan Pegangsa Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, baik sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yaitu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
“Dengan ini mengajukan pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur atau wakil gubernur provinsi Jawa Tengah tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tanggal 13 Desember 2024,” tulis surat permohonan tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh kuasa hukum dari pasangan calon Andika-Hendrar, yakni Roy Jansen Siagan dan Martina.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebutkan, partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024.
“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” ujar Ronny saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu malam (11/12/2024).
Ronny menjelaskan, di Jatim, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mendapatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).
“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny.
Selain itu, PDI Perjuangan juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur, berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.
Sementara itu, PDI Perjuangan menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.(Sumber)





